Kedudukan Pengadilan Negeri Purbalingga kelas 1B berada di bawah lembaga Mahkamah Agung RI/Badan Peradilan Umum/Pengadilan Tinggi Semarang sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tugas pokok Pengadilan Negeri Purbalingga kelas 1B adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Purbalingga kelas 1B berfungsi memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di bidang peradilan umum, mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengadilan Negeri Purbalingga kelas 1B dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua serta para hakim yang melakukan pengawasan dan bertugas serta bertanggung jawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa pengadilan yang didukung oleh keamanan dan kehendak baik dari pimpinan struktural dan pejabat peradilan lainnya.

Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri tersebut tentu tidak dapat dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi kepaniteraan maupun kesekretariatan karena rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat berjalan dengan efektif bila memfungsikan tugas-tugas kepaniteraan mulai proses pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi serta dengan memfungsikan tugas-tugas kesekretariatan yang menyangkut sarana prasarana dan perlengkapan.