Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, dibidang perencanaan program dan kegiatan, kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi serta pelaporan pelaksanaan program kegiatan Pengadilan Negeri Purbalingga berdasarkan Peraturan Perundang‐Undangan yang berlaku.