PERKARA PERDATA
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan/permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat permohonan (untuk permohonan, permohonan eksekusi maupun somasi) / surat gugatan.
- Surat kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Salinan Putusan (untuk permohonan eksekusi).
- Penggugat/Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan surat gugata/permohonan
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Purbalingga yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Purbalingga melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat permohonan banding
- Surat kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori banding (jika dianggap perlu)
- Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari sabtu, minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Pemohon/Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan surat permohonan
- Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu surat pemberitahuan kontra memori banding dan salinan kontra memori banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pati melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Kasasi
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari sabtu, minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap permohonan kasasi yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
- Pemohon/Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan surat permohonan
- Menunggu surat pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.