LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
    3. Menteri;
    4. Gubernur;
    5. Hakim;
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

    1. Pejabat Eselon II/Kepala SKPD;
    2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
    3. Camat;
    4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
    5. Lurah; dan
    6. Auditor/ P2UPD;
    7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar Wajib Laporan LHKPN Pengadilan Negeri Purbalingga :

NO NAMA JABATAN BUKTI LAPOR
1 Dr. EKO JULIANTO, S.H., M.M., M.H. Ketua Lihat
2 AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H. Wakil Ketua Lihat
3 AGUSTA GUNAWAN, S.H. Hakim Lihat
4 CRIMSON, S.H., M.H. Hakim Lihat
5 FERYANDI, S.H., M.H. Hakim Lihat
6 BAITI HARFIAH, S.H. Sekretaris Lihat
7 SUTARI, S.H., M.M., M.H. Panitera Lihat
8 KURNIA AGUNG PRIBADI, S.H. Panitera Muda Perdata Lihat
9 Panitera Muda Hukum Lihat
10 NOVA SOEGIARTO, S.H. Panitera Muda Pidana Lihat
11 ISTARI, S.H. Panitera Pengganti Lihat
12 ENI WIDAYATI, S.H. Panitera Pengganti Lihat
13 SUPRIYANTO, S.H. Panitera Pengganti Lihat
14 ADHI SUSENO, S.H. Panitera Pengganti Lihat
15 SUKMA TRIANA SARI, S.H. Panitera Pengganti Lihat
16 MAYA PUSPITASARI, S.H. Panitera Pengganti Lihat
17 PURWANTO, S.E. Kasubbag Umum dan Keuangan/PPK Lihat

Berikut adalah daftar Wajib Laporan Pajak Tahunan (SPT) Pengadilan Negeri Purbalingga :

NO NAMA JABATAN BUKTI LAPOR
1 ENY SULISTYANI Kasubbag Kepagawaian Ortala Lihat
2 FADILATIF AMIN, S.H., M.H. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Lihat
3 EDI KUSDIYANTO Jurusita Lihat
4 FAUZI RAHMAN, S.H. Jurusita Lihat
5 SRI PANGESTU HIKMANDARI Jurusita Lihat
6 ABI KUSUMA FA, S.H. Jurusita Pengganti Lihat
7 ERSA ELDHYANTI, S.AP. Operator – Penata Layanan Operasional Lihat
8 SULASMI HERAWATI, S.H. Klerek – Analis Perkara Peradilan Lihat
9 NERISSA ARVIANA, S.E Klerek – Penelaah Teknis Kebijakan Lihat
10 DWI SANTOSO, S.Ak. Operator – Penata Layanan Operasional Lihat
11 TYAS FEBRINA SUSILO, S.H. Klerek – Analis Perkara Peradilan Lihat
12 OKTAVERINA KUSUMANINGTYAS, S.H. Klerek – Analis Perkara Peradilan Lihat
13 AMANDA DHIRGANDINI, S.T. Teknisi Sarana dan Prasarana Lihat
14 JANJANG SUNARTO, A.Md Klerek – Pengelola Penanganan Perkara Lihat
15 MINARIA SAGALA, A.Md Klerek – Pengelola Penanganan Perkara Lihat
16 IMAM AMINUDIN, S.Kom. Operator – Penata Layanan Operasional Lihat
17 LUISA JATILINUIH, S.H. Operator – Penata Layanan Operasional Lihat
18 AZIS APRIANTO, S.Kom. Operator – Penata Layanan Operasional Lihat
19 PURYANTO Operator Layanan Operasional Lihat
20 GUNTUR TRI ADY SAPUTRO Operator Layanan Operasional Lihat
21 ADE SETIAWAN Operator Layanan Operasional Lihat
22 AGUNG SETIAWAN Operator Layanan Operasional Lihat