LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar Wajib Laporan LHKPN Pengadilan Negeri Purbalingga :

NONAMAJABATANBUKTI LAPOR
1Dr. EKO JULIANTO, S.H., M.M., M.H.KetuaLihat
2ERWINDU, S.H.Wakil KetuaLihat
3HAYADI, S.H., M.H.HakimLihat
4AGUSTA GUNAWAN, S.H.HakimLihat
5LUCY ARIESTY, S.H.HakimLihat
6NIKENTARI, S.H., M.H.HakimLihat
7CRIMSON, S.H., M.H.HakimLihat
8BAITI HARFIAH, S.H.SekretarisLihat
9SUTARI, S.H., M.M., M.H.PaniteraLihat
10KURNIA AGUNG PRIBADI, S.H.Panitera Muda PerdataLihat
11DYAH WINANTI, S.H.Panitera Muda HukumLihat
12SISWOYO, S.H.Panitera Muda PidanaLihat
13ISTARI, S.H.Panitera PenggantiLihat
14ENI WIDAYATI, S.H.Panitera PenggantiLihat
15SUPRIYANTO, S.H.Panitera PenggantiLihat
16ADHI SUSENO, S.H.Panitera PenggantiLihat
17SULASTRIPanitera PenggantiLihat
18MAYA PUSPITASARI, S.H.Panitera PenggantiLihat
19EKO BUDI SANTOSO, S.M.Kasubbag Perencanaan, Teknologi
Informasi, dan Pelaporan / PPK
Lihat

Berikut adalah daftar Wajib Laporan Pajak Tahunan (SPT) Pengadilan Negeri Purbalingga :

NONAMAJABATANBUKTI LAPOR
1ENY SULISTYANIKasubbag Kepagawaian OrtalaLihat
2PURWANTO, S.E.Kasubbag Umum dan KeuanganLihat
3EDI KUSDIYANTOJurusitaLihat
4FAUZI RAHMAN, S.H.JurusitaLihat
5SRI PANGESTU HIKMANDARIJurusitaLihat
6ABI KUSUMA FA, S.H.Jurusita PenggantiLihat
7ERSA ELDHYANTI, S.AP.Operator – Penata Layanan OperasionalLihat
8HENDI GUSTA RIANDA, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
9RIAN SULISTIO, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
10DIMAS ARIA PUTRA JUSTICIA, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
11ASHIFA YONA, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
12SANDY ALETTA SINAGA, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
13RATU MUTIA CITRA, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
14VIVI NEVIDA HASIBUAN, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
15AJI MALIK, S.H.Klerek – Analis Perkara PeradilanLihat
16CANTHIKA MIRA ISTIYANTHI, S.HKlerek – Analis Perkara PeradilanLihat
17NERISSA ARVIANA, S.EKlerek – Penelaah Teknis KebijakanLihat
18DWI SANTOSO, S.Ak.Operator – Penata Layanan OperasionalLihat
19JANJANG SUNARTO, A.Md.Klerek – Pengelola Penanganan PerkaraLihat
20MINARIA SAGALA, A.MdKlerek – Pengelola Penanganan PerkaraLihat