LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :
- Pejabat Eselon II/Kepala SKPD;
- Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
- Camat;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- Lurah; dan
- Auditor/ P2UPD;
- Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah daftar Wajib Laporan LHKPN /LHKASN hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Purbalingga :
NO | NAMA | JABATAN | BUKTI LAPOR |
1 | AYUN KRISTIYANTO, S.H., M.H. | Ketua | Lihat |
2 | HAYADI, S.H., M.H. | Hakim | Lihat |
3 | AGUSTA GUNAWAN, S.H. | Hakim | Lihat |
4 | LUCY ARIESTY, S.H. | Hakim | Lihat |
5 | NIKENTARI, S.H., M.H. | Hakim | Lihat |
6 | CRIMSON, S.H., M.H. | Hakim | Lihat |
7 | BAITI HARFIAH, S.H. | Sekretaris | Lihat |
8 | SUNDOYO, S.H., M.H. | Panitera | Lihat |
9 | KURNIA AGUNG P, S.H. | Panitera Muda Perdata | Lihat |
10 | DYAH WINANTI, S.H. | Panitera Muda Pidana | Lihat |
11 | SISWOYO | Panitera Muda Hukum | Lihat |
12 | ISTARI, S.H. | Panitera Pengganti | Lihat |
13 | ENI WIDAYATI, S.H. | Panitera Pengganti | Lihat |
14 | SUPRIYANTO, S.H. | Panitera Pengganti | Lihat |
15 | ADHI SUSENO, S.H. | Panitera Pengganti | Lihat |
16 | SULASTRI | Panitera Pengganti | Lihat |
17 | MAYA PUSPITASARI, S.H. | Panitera Pengganti | Lihat |
18 | ENY SULISTYANI | Kasubbag Kepagawaian Ortala | Lihat |
19 | PURWANTO, S.E. | Kasubbag Umum dan Keuangan | Lihat |
20 | EDI KUSDIYANTO | Jurusita | Lihat |
21 | FAUZI RAHMAN, S.H. | Jurusita | Lihat |
22 | SRI PANGESTU HIKMANDARI | Jurusita | Lihat |
23 | MARIA PREHATININGSIH UTAMI, S.H. | Analisis Perkara Peradilan | Lihat |
24 | ERSA ELDHYANTI, S.AP. | Analisis SDM Aparatur | Lihat |
25 | ABI KUSUMA FA, S.H. | Analisis Perkara Peradilan | Lihat |
26 | CANTHIKA MIRA ISTIYANTHI, S.H. | Analisis Perkara Peradilan | Lihat |
27 | INDIRA RAHMA ANNISA, S.H. | Analisis Perkara Peradilan | Lihat |
28 | DWI SANTOSO, S.Ak. | Bendahara Pengeluaran | Lihat |
29 | NERISSA ARVIANA, S.E. | Analisis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Lihat |
30 | JANJANG SUNARTO, A.Md | Pengelola Perkara | Lihat |
31 | MINARIA SAGALA, A.Md | Pengadministrasi Registrasi Perkara | Lihat |