LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar Wajib Laporan LHKPN /LHKASN hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Purbalingga :

NONAMAJABATANBUKTI LAPOR
1AYUN KRISTIYANTO, S.H., M.H.KetuaLihat
2HAYADI, S.H., M.H.HakimLihat
3AGUSTA GUNAWAN, S.H.HakimLihat
4LUCY ARIESTY, S.H.HakimLihat
5NIKENTARI, S.H., M.H.HakimLihat
6CRIMSON, S.H., M.H.HakimLihat
7BAITI HARFIAH, S.H.SekretarisLihat
8SUNDOYO, S.H., M.H.PaniteraLihat
9KURNIA AGUNG P, S.H.Panitera Muda PerdataLihat
10DYAH WINANTI, S.H.Panitera Muda PidanaLihat
11SISWOYOPanitera Muda HukumLihat
12ISTARI, S.H.Panitera PenggantiLihat
13ENI WIDAYATI, S.H.Panitera PenggantiLihat
14SUPRIYANTO, S.H.Panitera PenggantiLihat
15ADHI SUSENO, S.H.Panitera PenggantiLihat
16SULASTRIPanitera PenggantiLihat
17MAYA PUSPITASARI, S.H.Panitera PenggantiLihat
18ENY SULISTYANIKasubbag Kepagawaian OrtalaLihat
19PURWANTO, S.E.Kasubbag Umum dan KeuanganLihat
20EDI KUSDIYANTOJurusitaLihat
21FAUZI RAHMAN, S.H.JurusitaLihat
22SRI PANGESTU HIKMANDARIJurusitaLihat
23MARIA PREHATININGSIH UTAMI, S.H.Analisis Perkara PeradilanLihat
24ERSA ELDHYANTI, S.AP.Analisis SDM AparaturLihat
25ABI KUSUMA FA, S.H.Analisis Perkara PeradilanLihat
26CANTHIKA MIRA ISTIYANTHI, S.H.Analisis Perkara PeradilanLihat
27INDIRA RAHMA ANNISA, S.H.Analisis Perkara PeradilanLihat
28DWI SANTOSO, S.Ak.Bendahara PengeluaranLihat
29NERISSA ARVIANA, S.E.Analisis Perencanaan, Evaluasi dan PelaporanLihat
30JANJANG SUNARTO, A.MdPengelola PerkaraLihat
31MINARIA SAGALA, A.MdPengadministrasi Registrasi PerkaraLihat