Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Purbalingga berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang‐undangan.
Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB yakni:
1. Ketua melakukan pengawasan internal mengenai :
- Ketepatan waktu memulai persidangan;
- Minutasi harus selesai tepat waktunya terutama terhadap perkara yang diajukan banding dan dalam perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan.
- Pelaksanaan Eksekusi yang memenuhi persyaratan yang sesuai Undang-Undang segera dilaksanakan.Tempat pelelangan dilaksanakan harus sama dengan tempat yang diumumkan dalam pengumuman lelang.Mengevaluasi laporan periodik yang menyangkut kegiatan setiap Hakim dan Panitera Pengganti.
- Mengevaluasi kinerja Wakil Ketua, Hakim, seluruh pejabat Kepaniteraan dan karyawan dibuat secara berjenjang.
2. Wakil Ketua Melakukan pengawasan intern mengenai :
- Perbuatan dan tingkah laku pejabat peradilan termasuk kemampuan teknis administrasi dan moralitasnya.
- Pentaatan jam kerja yang berlaku bagi pegawai dan tertib perkantoran.
3. Hakim Pengawas bidang masing-masing bertugas melakukan pengawasan :
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi perkara perdata/pidana, administrasi umum yang ditugaskan Pimpinan Pengadilan Negeri.Pengisian register perkara secara tertib dan terus-menerus.
- Penyampaian isi register oleh Panitera Muda Perdata/Pidana kepada Panitera Muda Hukum sebagai bahan pembuatan laporan.
- Pembuatan laporan periodik oleh Panitera Muda Hukum.Pelaksanaan tugas Jurusita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pembukuan keuangan perkara dibuat secara tertib dan terus-menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Khusus dalam pelaksanaan putusan pidana Hakim yang ditugaskan sebagai KIMWASMAT secara periodik mengunjungi Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan.
4. Panitera adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, buku daftar, biaya perkara, dan surat‐surat lainnya disimpan di Kepaniteraan, menyelenggarakan administrasi perkara, mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti, membuat daftar semua perkara yang diterima di Kepaniteraan, mengeluarkan salinan putusan, melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
5. Panitera Muda Perdata adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan, mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya, menyiapkan berkas perkara banding yang telah selesai diputus untuk dikirim kembali kepada Pengadilan Tinggi dan menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
6. Panitera Muda Pidana adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana, memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan serta memberikan nomor register dan mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku register, disertai catatan singkat tentang isinya, atau menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding dan menyerahkan perkara kepada Panitera Muda Hukum.
7. Panitera Muda Hukum adalah membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, mengumpul, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang‐undangan.
8. Panitera Pengganti mempunyai tugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan bertugas membantu Hakim dalam hal : membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya, mengetik berita acara dan putusan. Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya dan menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Peerdata bila telah selesai diminutasi.
9. Jurusita mempunyai tugas melakukan panggilan dan pemberitahuan serta melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua sidang dan/atau Panitera.
10. Sekretaris adalah melaksanakan sebagian tugas Ketua dalam pengurusan surat – surat, penyusunan arsip dan pembinaan administrasi Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Umum dan Keuangan serta Perncanaan, Teknologi Inforamsi dan Pelaporan di Pengadilan Negeri Purbalingga.
11. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana adalah melaksanakan sebagian tugas dalam mengelola dan membina administrasi Kepegawaian di Pengadilan Pengadilan Negeri Purbalingga, perumusan kebijakan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
12. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan adalah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Pengelolaan dan Pembinaan Keuangan di lingkungan Pengadilan Negeri Purbalingga serta perumusan kebijakan pelaksanaan pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku serta melaksanakan Urusan Tata Usaha, dan Kearsipan surat masuk dan keluar, menginventaris semua sarana dan prasarana kantor dan menjaga kebersihan dan keamanan di lingkungan Pengadilan berdasarkan Peraturan Perundang‐Undangan yang berlaku.
13. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan adalah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang perencanaan program dan kegiatan, kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi serta pelaporan pelaksanaan program kegiatan Pengadilan Negeri Purbalingga berdasarkan Peraturan Perundang‐Undangan yang berlaku.

