PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Pengadilan Negeri Purbalingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan yagn cepat, mudah, transparan dan terukur mengimplementasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Berikut dibawah ini Standar Layanan PTSP Kepaniteraan Pidana :

