Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Pengelolaan Keuangan di lingkungan Pengadilan Negeri Purbalingga serta pelaksanaan pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang berlaku serta melaksanakan Urusan Tata Usaha, dan Kearsipan surat masuk dan keluar, menginventaris semua sarana dan prasarana kantor dan menjaga kebersihan dan keamanan di lingkungan Pengadilan berdasarkan Peraturan Perundang‐Undangan yang berlaku.