Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

   Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

b. Layanan pesan singkat/SMS;

   Nomor HP Pengadilan Negeri Purbalingga 0895385396979

c. Surat elektronik (e-mail);

   e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Purbalingga dapat dikirim ke pengadilannegeri.purbalingga@yahoo.co.id

d. Faksimile;

    Fax Pengadilan Negeri Purbalingga : (0281) 895668

e. Telepon;

    Nomor Telepon Pengadilan Negeri Purbalingga : (0281) 891009

f. Meja Pengaduan;

    Dapat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Purbalingga dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan hukum

g. Surat; dan/atau

   Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Purbalingga beralamat di Jl. Letnan Akhmadi D-80 Purbalingga, Jawa Tengah 53316

h. Kotak Pengaduan.

    Kotak pengaduan disediakan di ruang PTSP kantor Pengadilan Negeri Purbalingga.