Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/
b. Layanan pesan singkat/SMS;
Nomor HP Pengadilan Negeri Purbalingga 0895385396979
c. Surat elektronik (e-mail);
e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Purbalingga dapat dikirim ke pengadilannegeri.purbalingga@yahoo.co.id
d. Faksimile;
Fax Pengadilan Negeri Purbalingga : (0281) 895668
e. Telepon;
Nomor Telepon Pengadilan Negeri Purbalingga : (0281) 891009
f. Meja Pengaduan;
Dapat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Purbalingga dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan hukum
g. Surat; dan/atau
Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Purbalingga beralamat di Jl. Letnan Akhmadi D-80 Purbalingga, Jawa Tengah 53316
h. Kotak Pengaduan.
Kotak pengaduan disediakan di ruang PTSP kantor Pengadilan Negeri Purbalingga.