Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 pengaduan dapat disampaikan melalui:

A. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

    Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

B. Layanan pesan singkat/SMS;

    Nomor HP Pengadilan Negeri Purbalingga 0895328216088

C. Layanan WA Mas Angga;

     Nomor WA Pengadilan Negeri Purbalingga 0895328216088

D. Surat elektronik (e-mail);

     e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Purbalingga dapat dikirim ke

     pengadilannegeri.purbalingga@yahoo.co.id

E. Faksimile;

    Fax Pengadilan Negeri Purbalingga : (0281) 895668

F. Telepon;

    Nomor Telepon Pengadilan Negeri Purbalingga : (0281) 891009

G. Meja Pengaduan;

     Dapat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Purbalingga dan menghubungi petugas meja pengaduan

     di bagian kepaniteraan hukum

H. Surat; dan/atau

     Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Purbalingga beralamat di Jl. Letnan Akhmadi D-80 Purbalingga,

     Jawa Tengah 53316

I.   Kotak Pengaduan.

     Kotak pengaduan disediakan di ruang PTSP kantor Pengadilan Negeri Purbalingga.

J.  Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  3. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
  4. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

K.  Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
  3. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
  4. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
  5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
  6. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
  7. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
  8. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
  9. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

L.  Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.