1. Cara Lapor Secara Langsung (Offline)

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  • Datang ke Kantor PN : Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Purbalingga , dengan menunjukkan indentitas diri.
  • Isi Formulir : Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  • Bukti Laporan : Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register pengaduan/ tanda terima laporan pengaduan yang diperoleh dari aplikasi SIWAS MA-RI kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  • Datang ke Kantor PN : Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Purbalingga , dengan menunjukkan indentitas diri.
  • Siapkan Dokumen : Membawa surat pengaduan tertulis (dapat berupa tulisan tangan atau ketik) dan identitas diri (KTP/SIM), Identitas Terlapor jelas, Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatuperkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomorperkara, Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  • Isi Formulir : Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  • Bukti Laporan : Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register pengaduan/ tanda terima laporan pengaduan yang diperoleh dari aplikasi SIWAS MA-RI kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

2. Cara Lapor Secara Daring (Online – SIWAS)

  • Akses Situs: Buka aplikasi SIWAS Mahkamah Agung di siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Registrasi/Login: Jika belum punya akun, klik “Register” dan isi data diri lengkap.
  • Tambah Laporan: Masuk ke akun, klik menu “Pengaduan”, dan pilih “Tambah Laporan Whistleblower”.
  • Isi Data: Masukkan identitas terlapor, jabatan, uraian perbuatan, bukti dokumen/foto/video, dan lokasi.
  • Konfirmasi: Kirim laporan dan simpan kode barcode atau tanda terima laporan. 

3. Cara Lapor Secara Daring (Online – secara elektronik / E-Mail, SMS, WA, Faximile .

  • Siapkan Dokumen : Identitas Pelapor, Identitas Terlapor jelas, Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara, Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya  bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  • Isi Data : Masukkan identitas pelapora dan terlapor, uraian perbuatan, bukti dokumen/foto/video tersebut melalui E-Mail, SMS, WA dan kirimkan ke E-Mail pengadilannegeri.purbalingga@yahoo.co.id, SMS 0895328216088, WA 0895328216088, Fax (0281) 895668).
  • Konfirmasi: setelah data dikirimkan petugas akan mengirimkan notifikasi register pengaduan/ tanda terima laporan pengaduan bila dilakukan registrasi, meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasny asecara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti dan diregristasi.

3. Cara Lapor Melalui Surat

  • Siapkan Dokumen : Mempersiapkan surat pengaduan tertulis (dapat berupa tulisan tangan atau ketik) dengan menyertakan identitas diri (KTP/SIM), Identitas Terlapor jelas, Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatuperkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomorperkara, Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  • Kirim Dokumen : Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Purbalingga beralamat di Jl. Letnan Akhmadi D-80 Purbalingga, Jawa Tengah 53316.

4. Informasi yang Wajib Ada dalam Laporan

Agar laporan mudah diproses, pastikan memuat informasi berikut: 

  • Identitas Terlapor: Nama jelas, jabatan, dan satuan kerja (pengadilan tempat bertugas bila pegawai).
  • Uraian Perbuatan: Kronologi kejadian, waktu, dan tempat.
  • Bukti: Dokumen, foto, video, atau saksi yang mendukung.
  • Nomor Perkara: Wajib dicantumkan jika terkait dengan pemeriksaan perkara tertentu. 

5. Hal yang Perlu Diketahui

  • Biaya: Pengaduan di Pengadilan Negeri gratis.
  • Kerahasiaan: Pelapor dapat meminta identitasnya dirahasiakan.
  • Jenis Pelaporan: SIWAS digunakan untuk pelanggaran kode etik/perilaku aparat. Pengaduan tidak melayani masalah yustisial (hasil putusan perkara).