Pelaksanaan Delegasi

Delegasi Masuk:

  1. Kepaniteraan Perdata menerima Permohonan Bantuan Delegasi dari Pengadilan Negeri lain melalui Aplikasi SIPP, sedangkan surat Permohonan Bantuan Delegasi yang asli dikirim melalui POS. (Apabila terdapat kendala Aplikasi SIPP Permohonan Bantuan Delegasi dapat dikirim melalui surat elektronil/email)
  2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti.
  3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  5. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Aplikasi SIPP, sedangkan surat Pelaksanaan Bantuan Delegasi yang asli dikirim melalui POS. (Apabila terdapat kendala Aplikasi SIPP surat Pelaksanaan Bantuan Delegasi dikirim melalui surat elektronil/email)

Monitoring Delegasi Masuk: Lihat Disini

 

Delegasi Keluar:

  1. Majelis Hakim memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan Pemberitahuan/Panggilan kepada para pihak yang berdomisili diluar wilayah Pengadilan Negeri Purbalingga.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat Permohonan Bantuan Delegasi (disertai bukti pengiriman biaya Pemberitahuan/Panggilan kecuali terhadap perkara prodeo) melalui koordinator delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui:
    • Aplikasi SIPP (Apabila terdapat kendala Aplikasi SIPP surat Pelaksanaan Bantuan Delegasi dikirim melalui surat elektronil/email)
    • Pos
  3. Pengadilan Negeri Purbalingga menerima kembali Relaas Pelaksanaan Pemberitahuan/Panggilan Permohonan Bantuan Delegasi tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan Relaas Pelaksanaan Pemberitahuan/Panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

Monitoring Delegasi Keluar: Lihat Disini

Biaya Panggilan/Pemberitahuan pada Pengadilan Negeri Purbalingga mengacu pada SK Panjar Biaya Perkara (download disini)

 

Info Kontak Koordinator Delegasi

Kurnia Agung
Nomor HP (Whatsapp) 081327901072
Email: perdata.pnpurbalingga@yahoo.com


Dasar Hukum

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  2. Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  3. Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 Perihal Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan melalui Aplikasi SIPP