Jenis Pelayanan Pada Kepaniteraan Hukum

  1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
  2. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
  3. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
  4. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  5. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
  6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  8. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
  9. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
  10. Permohonan legalisasi surat;
  11. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
  12. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;