Panggilan Sidang Perdata Gugatan No. 6/Pdt.G/2025/PN Pbg yang diajukan oleh Penggugat Mukhafin kepada Para Tergugat :
-
- Nama Ir. Sri Ari Harya T. yang semula bertempat tinggal di Desa Jetis, Rt.005/Rw.002, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga (sekarang tidak diketahui keberadaannya) sebagai Tergugat 1
- Nama Ritanti Hartinah yang semula bertempat tinggal di Desa Jetis, Rt.005/Rw.002, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga (sekarang tidak diketahui keberadaannya) sebagai Tergugat 2
- Nama Nugroho Agus Hardjito, S.H. yang semula bertempat tinggal di Desa Jetis, Rt.005/Rw.002, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga (sekarang tidak diketahui keberadaannya) sebagai Tergugat 3
- Nama Ir. Nugroho Teguh Hartopo yang semula bertempat tinggal di Desa Jetis, Rt.005/Rw.002, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga (sekarang tidak diketahui keberadaannya) sebagai Tergugat 4
- Nama Dra. H. Hardinah Sri R. yang semula bertempat tinggal di Desa Jetis, Rt.005/Rw.002, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga (sekarang tidak diketahui keberadaannya) sebagai Tergugat 5
untuk datang menghadiri sidang Perdata Gugatan No. 6/Pdt.G/2025/PN Pbg yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 17 April 2025 pukul 10.00 WIB berlokasi di Pengadilan Negeri Purbalingga.