Orang Lanjut Usia
Orang lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas dan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan dengan baik sehingga bergantung pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelanggaran hak terhadap orang lanjut usia kerap disebut sebagai tindakan kekerasan tunggal dan berulang, atau tiadanya tindakan layak untuk memastikan kesejahteraannya. Contoh pelanggaran hak yang dialami: kekerasan fisik, pembiaran ketika sakit, serangan psikis, penelantaran, perampasan atau penguasaan harta, eksploitasi bekerja, hingga pengusiran