Anak – Anak

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Dalam berbagai peraturan, anak dikategorikan sebagai kelompok rentan. Kerentanan khusus pada anak-anak didasarkan ‘status dan ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan perlindungan atas hak – hak mereka sendiri. Konvensi Hak Anak mengakui bahwa kondisi kerentanan khusus yang dimiliki anak membuat perlunya perlindungan, pengasuhan, dan perawatan khusus bagi anak – anak. Faktor kerentanan anak dapat bersumber pada berbagai kondisi di luar usia anak yang masih bergantung secara psikologis, ekonomi dan sosial kepada orang dewasa di sekitarnya, di antaranya kemiskinan, lingkungan sosial yang tidak mendukung tumbuh kembang anak, ketidaksetaraan gender yang masih mengakar kuat di masyarakat, maupun situasi konflik dan perang.