Purbalingga, 17 Mei 2024
Berlokasi di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB, telah dilaksankan acara Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, acara diikuti oleh tamu undangan dari pihak – pihak Aparat Penegak Hukum (LBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait.
Bertindak sebagai pembicara dan pemimpin acara Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik yaitu bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Bapak Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
Dalam pemaparannya Bapak Eko menyampaikan beberapa peraturan terkait Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, yaitu:
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI Secara Elektronik. Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait peraturan – peraturan tersebut.