Purbalingga, 17 Mei 2024
Berlokasi di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB, telah dilaksankan acara Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik, yang dilaksanakan setelah acara Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, acara diikuti oleh tamu undangan dari pihak – pihak Pemerintah Daerah Purbalingga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta Pihak Bank di Purbalingga.
Bertindak sebagai pembicara dan pemimpin acara Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik yaitu bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Bapak Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
Dalam pemaparannya Bapak Eko menyampaikan beberapa peraturan terkait Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, yaitu:
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI Secara Elektronik. Sosialisasi Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait peraturan – peraturan tersebut.