Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga melakukan Sosialiasi Instruksi Dirjen Badilum No.1 Tahun 2024 (Senin, 26/08/2024). Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Bapak Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. melakukan Sosialisasi Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum diruang Sidang Kartika kepada seluruh hakim dan Pejabat serta Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga.
Bapak Ketua menjelaskan dalam instruksi Dirjen Badilum tersebut ada beberapa perubahan diantaranya terkait detail panjar biaya pelaksanan eksekusi dan pemanggilan.
Instruksi tersebut mengacu pada SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri serta mencabut instruksi
Dirjen Badilum No. 3207/DJU/SK/PS.01/10/2019 (Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Panjar Biaya Eksekusi, Biaya-Biaya Lain dalam Pelaksanaan Eksekusi) dan SK Dirjen Badilum No. 846/DJU/HM.02.3/8/2021 (Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP).