Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Bapak Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H., hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (11/06/2024). Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Kepala Rupbasan Kabupaten Purbalingga, Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kasat Narkoba Polres Purbalingga serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
Pemusnahan Barang bukti tersebut berasal dari kurang lebih 53 perkara Tindak Pidana Umum yang sudah inkracht yang terdiri dari :
a. Narkotika jenis metamfemina / shabu dengan berat kotor kurang lebih 46,04 (empat puluh enam koman nol empat) gram, terdiri dari 7 perkara.
b. Obat-obatan daftar G berjumlah : 110 (seratus sepuluh) butir Tramadol dan 100 (seratus) butir Hexymer.
c. Minuman keras terdiri dari :
-
- 120 (seratus dua puluh) botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis merk.
- 6 (enam) botol ukuran 1,5 L minuman beralkohol tradiosional (ciu).
- 11 (sebelas) bungkus tuak ukuran 1 L.
- 4 (empat) jerigen dan 1 (satu) buah ember Avitex berisi 87 (delapan puluh tujuh) liter tuak.
d. Senjata tajam 5 (lima) buah berbagai jenis.
e. Handphone 2 (dua) buah.
f. Pakaian 31 (tiga puluh satu) stel.
g. Serta 131 (seratus tiga puluh satu) barang lainnya.
Puncak acara adalah pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan, dibakar dan dipotong




