Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum telah dilaksanakan pada tanggal 23 April 2026 di Ruang Sidang Kartika.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga dan diikuti oleh para hakim serta seluruh aparatur pengadilan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman serta komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang inklusif, adil, dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan mampu mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dalam setiap proses peradilan.











