
Pemberitahuan Putusan Perdata Gugatan No.24/Pdt.G/2024/PN Pbg Ferdian Ekas Saputra yang semula beralamat di Desa Jambudesa Rt.001/Rw.002, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, namun sekarang tidak diketahui alamat pasti dan jelas keberadaanya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.