Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Bapak Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H., memberikan sosialisasi Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum dan Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Purbalingga dengan diikuti oleh Wakil Ketua, Bapak/Ibu Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural serta Fungsional, ASN, serta PPNPN Pegadilan Negeri Purbalingga.


