Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, Bapak Agusta Gunawan, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap yang berlokasi di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan adanya beberapa Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara-perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.


