Telah dilaksanakan Pelatihan dan Sosialisasi E-Berpadu dengan Aparat Penegak Hukum Se Wilayah Hukum Purbalingga yang bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik bahwa dalam proses Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana harus melalui Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu).